Fiqih Wanita
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah
BAB THAHARAH
A. Wudhu
BAB THAHARAH
- Definisi Thaharah
Menurut bahasa, thaharah berarti bersuci
- Hukum Thaharah: Bersih dan sucinya wanita muslimah secara lahir (suci dari segala macam kotoran atau suci dari hadats) maupun batin (membersihkan jiwa dari dosa & semua perbuatan maksiat).
(لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طَهُوْرٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُوْلٍ (رواه مسلم
“Tidak akan dierima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak juga sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut merupakan nash diwajibkannya thaharah untuk mengerjakan shalat. Para ulama telah bersepakat bahwa thaharah merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan wudhu pada setiap hendak melaksanakan shalat merupakan hal yang wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah Azza wa Jalla berikut ini:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku. Kemudian sapulah kepala dan basuh kaki kalian sampai kedua mata kaki...” (Al-Maidah: 6)
Memperbarui wudhu pada setiap hendak menunaikan shalat merupakan hal yang disunatkan. Para ulama telah bersepakat mengharamkan shalat tanpa bersuci terlebih dahulu, baik dengan air maupun debu. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara shalat fardhu, shalat sunnah, sujud tilawah, sujud syukur, maupun shalat jenazah.
A. AIR
Bersuci dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan air mutlak dan tanah yang suci.
1. Air Mutlak ( a. Air Laut, b. Air Hujan salju dan embun, c. Air Zamzam, d. Air yang berubah karena lama tidak mengalir)
2. Debu yang suci
3. Air yang tercampur oleh sesuatu yang suci
4. Air dalam jumlah yang banyak apabila berubah warnanya karena tidak mengalir
5. Air Musta’mal
6. Air yangv terkena najis
7. Air yang jumlahnya mencapai dua kullah
8. Air yang tidak diketahui kedudukannya
1. AIR MUTLAK
Air suci dan mensucikan. Air yang masih murni & belum atau tidak tercampuri oleh sesuatu (najis)
A. Air Laut
B. Air Hujan, salju dan embun (Al-Anfal:11 & Al-Furqan: 48)
C. Air Zamzam
D. Air yang berubah karena lama tidak mengalir
2. DEBU YANG SUCI
Debu suci yang berada di permukaan tanah, pasir, dinding atau batu.
“Kemudian kalian tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci).”
(An-Nisa: 43)
“ Sesungguhnya tanah itu dapat mensucikan bagi orang islam, meskipun dia tidak menemukan selama 10 tahun. Akan tetapi setelah dia menemukan air, maka hendaklah dia mengusapkan air tersebut ke kulitnya (bersuci dengannya).” (HR. At-Tirmidzi)
3. Air yang Tercampur oleh Sesuatu yang Suci
Sesuatu yang suci misalnya sabun, minyak za’faran, tepung dll yang secara dzat ia terpisah dari air, maka hukum air ini adalah suci selama masih terjamin kemutlakannya. Jika telah keluar dari kemutlakannya, dimana tidak dapat lagi disebut sebagai air mutlak, maka air tersebut tetap suci akan tetapi tidak dapat mensucikan.
4. Air Dalam Jumlah yang Banyak Apabila Berubah Warnanya Karena Tidak Mengalir
- Menurut kesepakatan para ulama, jika air berubah karena tersimpan dan terdiam di suatu tempat (yang tertutup), maka ia tetap suci adanya.
- Adapun air pada sungai yang mengalir, jika diketahui bahwa airnya berubah karena tercampur oleh benda najis, maka air sungai itu menjadi najis.
5. AIR MUSTA’MAL
— Air yang sudah terpakai atau terjatuh dari anggota badan orang yang berwudhu.
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membasuh kepala dengan sisa air yang terdapat pada tangannya.” (HR. Abu Dawud)
6. Air yang Terkena Najis
Mengenai air yang terkena najis ini ada dua macam keadaan:
- Pertama: jika najis yang mengenai air itu merubah rasa, warna atau baunya. Menurut kesepakatan para ulama, air yang berada dalam kondisi seperti itu tidak boleh dipergunakan untuk bersuci.
- Kedua: jika air masih dalam keadaan suci dan mensucikan, dimana salah satu dari ketiga sifatnya (rasa, warna dan bau) itu tidak ada yang berubah. Pada keadaan ini air tetap suci dan mensucikan.
7. Air yang Jumlahnya Mencapai Dua Kullah
“Apabila jumlah air itu mencapai jumlah dua kullah, maka air itu tidak mengandung kotoran (tidak najis).” (HR. Khamsah)
Sanad dan matan hadits ini berstatus mudhtharib (kontradiksi, diragukan).
Didalam muqaddimah kitabnya, Ibnu Abdil Barri mengatakan: Yang menjadi landasan dari pendapat Imam Asy-Syafi’i mengenai hadits dua killah ini merupakan pendapat yang lemah dari sisi teori dan tidak permanen dari sisi atsar. Kemudian imam Asy-Syafi’i Rahimahullah telah menetapkan air yang tidak menjadi najis karena terkena atau bercampur benda najis, yaitu selama tidak berubah sifatnya sebanyak dua kullah atau lima geribah.”
Satu kullah= 160,5 liter
8. Air yang tidak diketahui kedudukannya
Rasulullah pernah melakukan suatu perjalanan pada malam hari, dimana beliau dan para sahabat melewati seseorang yang tengah duduk di pinggir kolam yang berisi air. Kemudian Umar Radhiyallahu ‘Anhu bertanya: “ Apakah ada binatang buas yang minum dikolammu ini pada malam hari?” maka Rasulullah berkata: “Wahai pemilik kolam, jangan engkau beritahukan kepadanya (Umar), karena hal itu suatu hal yang keterlaluan (mempersulit diri sendiri).” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar